P E N G U M U M A N
No. 598 /Peng/H7/2009
tentang
No. 598 /Peng/H7/2009
tentang
PENETAPAN PELAKSANAAN REGISTRASI ADMINISTRATIF
MAHASISWA LAMA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009/2010
MAHASISWA LAMA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009/2010
Sesuai
surat Keputusan Rektor Undip No. 262/SK/H7/2009 tanggal 5 Mei 2009
tentang Kalender Akademik Undip tahun akademik 2009/2010, maka dengan
ini kami umumkan tatacara Registrasi Administratif bagi mahasiswa lama
sbb.
A. Waktu dan kegiatan :
Kegiatan
|
Waktu
|
Tempat
|
Keterangan
|
1. Pembayaran
SPP& PRKP
|
25 Januari s.d. 19 Februari 2010
|
- Mahasiswa angkatan 2007 & sebelumnya di PT Bank BNI, tbk
- Mahasiswa angkatan 2008 & 2009 di PT Bank Mandiri
|
Bagi mahasiswa angkatan 2007 & sebelumnya, bukti auto debet diambil di fakultas masing-masing (H+1)
|
2. Registrasi adm./
pengambilan KRS
|
28 Januari s.d. 22 Februari 2010
|
Sub Bagian Registrasi & Statistik BAA, Rektorat Tembalang
|
Menyerahkan bukti auto debet atau bukti pembayaran
|
B. Pengaktifan status mahasiswa dengan tatacara sbb :
Status Mahasiswa
|
Persyaratan
|
Tempat Pengurusan
|
1) Cuti akademik dan akan kuliah kembali
|
- Copy Surat Ijin Cuti Akademik dari Dekan Fakultas
- Copy SPP terakhir
|
Bagian Keuangan BAUK – Undip Rektorat , Tembalang
|
2) Mangkir dan akan kuliah kembali
|
- Copy Surat Ijin Mengikuti Kuliah Kembali dari Dekan Fakultas
- Copy SPP terakhir
|
C. Bagi mahasiswa yang memerlukan penggantian slip SPP dapat dilayani di Bagian Keuangan BAUK-Undip.
D. Mahasiswa mangkir selama 2 semester berturut-turut dan atau 4 semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro.
E. Mahasiswa
habis masa studi pada tanggal 31 Agustus 2009 , sudah tidak
diperbolehkan membayar SPP / PRKP semester genap 2009/2010 kecuali yang
mempunyai cuti akademik, adalah sbb :
- Program S1 : tahun angkatan 2002
- Program S1 dari lulusan D III : tahun angkatan 2004
- Program D III : tahun angakatn 2004
F. Mahasiswa yang akan melakukan perubahan data mahasiswa
karena ada kesalahan / kekeliruan data pada data induk mahasiswa
dilaksanakan di Sub Bagian Registrasi & Statistik Biro Administrasi
Akademik Universitas Diponegoro ( Gedung Rektorat Undip
Kampus Tembalang )
G. Mahasiswa yang terlambat membayar SPP tidak diberikan toleransi , disarankan mengajukan cuti bagi yang memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat dianggap mangkir.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh para mahasiswa Undip.
Semarang, 30 November 2009
an. Rektor
Pembantu Rektor I
Prof .Dr.dr. Ign. Riwanto, Sp.BD
NIP. 130529454